Kunci Ilmu Ruqyah Syar'iyah

Kunci Ilmu Ghaib :
Pengertian Ruqyah Syar'iyah
Ruqyah secara biasa adalah jampi-jampi atau mantera. Ruqyah secara syar'i ( Ruqyah Syar'iyah ) adalah jampi-jampi atau mantera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengubati penyakit atau menghilangkan gangguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan sebagainya. Dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-Quran dan doa-doa yang bersumber dari hadiths-hadiths Rasulullah SAW yang dapat difahami maknanya selama tidak mengandungi unsur kesyirikan. Kajian ini diperuntukkan bagi seluruh umat Islam, baik sebagai rooqi (yang meruqyah) maupun sebagai mustarqi (yang minta diruqyah). Sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam praktek ruqyah yang dilakukannya.
Dalam hal ini, umat diharapkan bisa bersikap proporsional dalam menyikapi jin dan aktifitasnya, sehingga tidak jatuh pada sikap berlebih-lebihan dan juga tidak jatuh pada sikap menafikan. Lebih dari itu, diharapkan bahwa terapi ruqyah yang dilakukan tidak keluar dari frame dakwah Islam. Karena sejatinya bahwa Ruqyah Syar’iyah merupakan bagian dari syumuliyah Islam yang dapat digunakan sebagai wasail dakwah.
Pengobatan ruqyah sebenarnya sudah ada semenjak masa Jahiliyah. Kemudian setelah ajaran Islam datang, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan ruqyah yang dibolehkan secara Syari’ah. Kemudian seiring dengan perkembangan di lapangan, maka pengobatan ini sekarang marak kembali, karena banyaknya masyarakat yang berinteraksi dengan jin, tukang sihir, dukun dan segala hal yang berbau misitik.
Pengobatan ruqyah kemudian meluas ke seluruh Jawa bahkan sekarang merambah ke luar Jawa. Sistem Pengobatan Ruqyah menjamur dimana-mana, bahkan masuk ke media televisi. Realitas ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ada satu lagi sarana yang dapat digunakan untuk dakwah. Namun demikian, kondisi euforia ini jika tidak dikontrol dan dikendalikan akan mengarah pada penyimpangan-penyimpangan Syariah baik disadari ataupun tidak.Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam

Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena salah satu diantara jenis-jenis gangguan dan penyakit tersebut.
Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, maka mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan anda dengan yang lainnya”.
Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:

Dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesunggunhya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami sedang tidak ada. Apakah ada diantara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seoarng dari kami yang tidak diragukan kemampaunnya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata,“Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang tahu bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan dan jadikan saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak ada syiriknya.” (HR Muslim)

Dari Amrah, bahwa Abu Bakar masuk rumah ‘Aisyah ra. dan dia mengadu, sedangkan seorang wanita Yahudi sedang meruqyahnya. Abu Bakar berkata, ”Lakukanlah ruqyah dengan kitab Allah.” Berkata Muhammad bin Al-Hasan, ”Dengan ini kami berpendapat. Tidak apa-apa dengan ruqyah selagi memakai Al-Qur’an dan Dzikrullah. Sedangkan jika ruqyah dengan perkataan yang tidak dikenal, maka tidak boleh.”

Hukum Ruqyah
Para ulama berpendapat bahwa pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

"Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)

Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama banyak membicarakan hadits ini, diantaranya yang terkait dengan ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur syiriknya. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa’do’a ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, integrasi dari hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan menyakini bahwa itu bermanfaat, maka tidak diragukan lagi itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenannya itu dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)

Adapun yang selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar.” (HR At-Tirmidzi)

Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”

Praktek Ruqyah
Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah.
Adapaun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur'an dan do’a atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
2. Do'a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
4. Tidak isti'anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari'ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.

Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.

Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah:
1. Memenuhi permintaan jin.
2. Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
3. Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
4. Mencampuradukan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
5. Meminta bantuan pada jin
6. Bersumpah kepada jin
7. Ruqyah dengan menggunakan sesajen
8. Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah ke syirik dan bid’ah
9. Memenjarakan jin dan menyiksanya.

Ruqyah Dzatiyah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syetan”.

Beberapa hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah

“Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka dalam perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).

Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata sedikitpun”. Kemudian berkata, “Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“ Rasul, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud, At-tirmidzi dan an-Nasa’i)

“ Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

“Siapa yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)

Oleh karena itu bagi orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah:
1. Memperbanyak dzikir dan do’a yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri dengan Allah.
4. Menjauhi tempat-tempat maksiat
5. Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.

Mengambil Upah dari Ruqyah
Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Bagilah (upah itu), dan masukan aku dalam satu bagian.”

Sedangkan terkait dengan menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan secara ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut untuk senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaannya.
Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah memfatwakan bolehnya tafarrugh dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.
Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis murni, demikian halnya dengan penyelenggaraan janaiz, khutbah, imam shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.


Kesimpulan
1. Ruqyah Syar’iyah mempunyal landasan dan dalil yang kuat dalam Islam
2. Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam.
3. Dibolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah. Sedangkan tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan dakwah.
4. Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien dengan tahapan sebagai berikut:
• Ruqyah Dzatiyah
• Memeriksakan ke dokter/tabib (yang tidak menggunakan obat-obatan yang haram)
• Jika Ruqyah dzatiyah dan terapi medis tidak berhasil, maka dapat diruqyah dengan bantuan orang lain.

‘RUQIYAH’, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang mengganggu dan jahat, bacaan Al-Quran –terutama pada ayat tertentu- yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya, akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan pergi.

Diantaranya yang paling sering digunakan adalah ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalaة nsurat Al-Baqarah (tiga ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.

Tetapi bila orang itu menggunakan cara-cara yang menyimpang, apalagi dengan melanggar syariat dan aqidah, tidak boleh dilakukan. Karena tujuan jin ketika mengganggu manusia tidak lain adalah untuk menyeret manusia kepada pelanggaran dan syirik kepada Allah.

Misalnya, bila orang itu bilang bahwa jin itu minta sesajen, minta kembang, atau dikorbankan hewan sembelihan sebagai tumbal, itulah syirik yang sejati. Atau apapun yang secara syariah bertentang dengan hukum-hukum Allah.

Pada dasarnya bila dibacakan Ruqiyah, jin itu sangat takut dan tidak berani menawar-nawar dengan minta ini itu. Karena pembacaan ayat-aayt Al-quran itu membuatnya kesakitan yang sangat, sehingga dalam proses Ruqyah, tidak ada permintaan dari jin kecuali harus pergi dan berhenti dari menganggu manusia.

Ruqyah sendiri adalah salah satu cara dari banyak jalan untuk mengusir gangguan setan dan sihir. Abdul Khalik Al-Atthar dalam bukunya “menolak dan membentengi diri dari sihir” menyebutkan bahwa untuk bisa terbebas dari pengaruh jahat itu, bisa dilakukan beberapa cara, antara lain:

1. Metode Istinthaq

Methode istinthaq adalah mengajak bicara setan yang ada di dalam tubuh orang yang terkena sihir. Dan menanyakan kepadanya tentang namanya, nama tukang sihir yang memanfaatkan jasanya, nama orang yang membebani tukang sihir untuk melakukan sihir, menanyakan tempat penyimpanan sihir serta barang-barang yang digunakan untuk menyihir. Meskipun demikian, kita dituntut untuk tetap waspada dan tidak mempercayai sepenuhnya akan apa yang diucapkan oleh setan yang ada di dalam tubuh pasien, sebab bisa jadi setan berbohong dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah dan memecah belah hubungan baik diantara sesama manusia.

2. Metode Istilham

Melalui Istilham adalah memohon ilham dan petunjuk yang benar dari Allah swt) agar Ia berkenan memberikan isyarat lewat mimpi, sehingga sihir yang menimpa seseorang bisa terdeteksi dan kemudian dilenyapkan.

3. Metode Tahshin

Methode Tahsin adalah pembentengan, yaitu dengan membentengi dan melindungi korban sihir dengan menggunakan bacaan Al-Qur’an, zikir dan ibadah-ibadah tertentu.

Syaikh bin Baaz mengatakan bahwa cara yang paling efektif dalam mengobati pengaruh sihir adalah dengan mengerahkan kemampuan untuk mengetahui tempat sihir, misalnya di tanah, gunung dan lain-lain. Dan bisa diketahui lalu diambil, maka lenyaplah sihir itu.

Pengobatan sihir yang diharamkan adalah menyingkirkan sihir dengan sihir juga, ini sesuai dengan perkataan Rasul yang melarang keras seorang muslim pergi ke rumah dukun dan tukang sihir untuk meminta bantuan kepadanya.

Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa mengeluarkan sihir dan memusnahkannya adalah pengobatan yang paling efektif, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rasulullah saw bahwasanya beliau memohon kepada Allah untuk dapat melakukan hal itu. Allah memberi petunjuk kepada beliau, sehingga beliau pernah mengeluarkan sihir dari sebuah sumur.

4. Hijamah

Cara yang lainnya adalah dengan hijamah (berbekam) pada anggota tubuh yang terasa sakit akibat pengaruh sihir, karena sihir bisa berpengaruh pada tubuh, dan melemahkannya.

5. Obat-obatan

Pengobatan sihir dapat juga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang mubah (dibolehkan) seperti dengan memberi kurma ‘Ajwah kepada si penderita.

Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad dari bapaknya bahwasanya Rasulullah saw bersabda,“Barangsiapa setiap pagi hari memakan kurma ‘Ajwah maka tidak akan membahayakan dirinya baik racun maupun sihir pada hari itu hingga malam hari.” (HR. Bukhari)

Tentang keistimewaan kurma ini Imam Al-Khattabi berkata: Kurma ‘Ajwah memiliki hasiat dan manfaat yaitu bisa menjadi penangkal racun dan sihir karena berkat do’a Rasulullah saw terhadap kurma Madinah, dan bukan karena keistimewaan kurma itu sendiri.

6. Ruqyah

Cara yang lainnya yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan sihir adalah dengan membacakan ruqyah syar’iyyah (pengobatan melaui bacaan Al-Qur’an, zikir dan do’a).

Imam Ibnu Qayyim mengatakan: Diantara obat yang paling mujarab untuk melawan sihir akibat pengaruh jahat setan adalah dengan pengobatan syar’i yaitu dengan zikir, do’a dan bacaan-bacaan yang bersumber dari Al-Qur’an. Jiwa seseorang apabila dipenuhi dengan zikir, wirid dan mensucikan nama Allah niscaya akan terhalangi dari pengaruh sihir. Orang yang terkena sihir bisa sembuh dengan membaca ruqyah sendiri atau dari orang lain dengan ditiupkan pada dada atau tubuh yang sakit sambil membaca zikir dan do’a.

Berikut ini adalah bacaan-bacaan yang diyakini mampu menolak dan menghilangkan bahaya sihir, diantaranya: A. Surat Al-Fatihah. B. Surat Al-Baqarah, khususnya ayat-ayat 1-5, 254-257 dan 284-286. C. Surat Al-Imran khususnya ayat 1-9 dan 18-19

D. Surat An-Nisa khususnya ayat 115-121

E. Surat Al-A’raf khususnya ayat 54-55.

F. Surat Al-Mu’minun khususnya ayat 115-118.

G. Surat Yasin khususnya ayat 1-12.

H. Surat As-Shaffat khususnya ayat 1-10.

I. Surat Ghafir khususnya ayat 1-3, dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya.

Sedangkan do’a-do’a yang dianjurkan diantaranya:

اللهم رب الناس اذهب البأس اشف أنت الشافى لا شافي إلا أنت شفاء لا يغادر سقما.

“Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun.”

بسم الله أرقيك من كل شيء يؤذيك ومن شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك بسم الله أرقيك.

“Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu.”

أعيذك بكلمات الله التامة من شر ما خلق.

“Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan”

Bin Baz mengatakan: Hendaklah seorang muslim meminta kesembuhan hanya kepada Allah dari segala kejahatan dan bencana, dengan membaca do’a-do’a berikut ini:

بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم.

“Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Dibaca 3x pada pagi dan sore hari)

Dan dianjurkan pula untuk membaca Ayat Kursy ketika hendak tidur dan sehabis salat fardhu, disamping membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap selesai melakukan salat subuh dan salat maghrib serta menjelang tidur.

Seluruh cara di atas hanyalah sekedar do’a dan usaha, sumber kesembuhan hanyalah dari Allah semata, Dialah yang Maha mampu atas segala sesuatu dan di tangan-Nya segala obat dan penyakit, dan segala sesuatu bisa terjadi berdasarkan ketentuan dan takdir Allah swt.

Nabi saw. Bersabda:

Dan berdasarkan penjelasan ulama, maka pengobatan Ruqyah Syar‘iyah diperbolehkan dengan kriteria sbb: A. Bacaan rukyah berupa ayat-ayat Alqur‘an dan Hadits dari Rasulullah saw.

B. Do‘a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.

C. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.

D. Tidak isti‘anah dengan jin ( atau yang lainnya selain Allah).

E. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.

F. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah.

G.Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.

Pada dasarnya membantu pengobatan dengan ruqyah adalah amal tathowu‘i (sukarela) yang dibolehkan menerima hadiah dan bukan kasbul maisyah (mata pencaharian rutin).

Wallahu a‘lam
Previous
Next Post »